(Oleh Muhammad bin
Abdullah At Tuwaijry). Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima , Allah SWT. telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk
mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah
memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan
telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun
bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah
sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah.
Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
Juga firman-Nya:
Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Q.S. Ar Ruum : 39 )
Orang-orang yang
menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .
Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At Taubah : 103 ) .
Zakat, infaq dan shadaqah
memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah
menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:
1. Ia
bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW,
bersabda: " Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa
memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)" (Shahih At-targhib)
2. Menghapuskan
kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: "Dan
Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api"
(Shahih At-targhib)
3. Orang
yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di
hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: "Tujuh
kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada
naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: "Seseorang yang
menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak
mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya." (Muttafaq 'alaih)
4. Sebagai
obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit
diantaramu dengan shadaqah." (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda
kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: "Jika engkau
ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala
anak yatim." (HR. Ahmad)
5. Sebagai
penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6. Orang
yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Tidaklah dating suatu hari
kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, "Ya, Allah
berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan,
"Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya)."
(Muttafaq 'alaihi
7. Orang
yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya,
Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta."
(HR. Muslim)
8. Allah
akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah,
(QS. Al-Baqarah: 245)
9. Shadaqah
merupakan indikasi kebenaran iman seseorang,
Rasulullah saw bersabda, "Shadaqah merupakan bukti (keimanan)."
(HR.Muslim)
10. Shadaqah
merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, "Wahai
para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan
sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah." (HR. Ahmad, Nasai
dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami').
0 comments :
Post a Comment